Marak Calo Perpanjangan STNK di Kabupaten Bekasi, Warga Curiga Ada Koordinasi dengan Oknum Aparat

banner 120x600

KABUPATEN BEKASI, Radar007.com – Maraknya praktik percaloan dalam pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mengaku masih menemukan keberadaan calo yang secara aktif menawarkan jasa pengurusan STNK di sekitar area pelayanan administrasi kendaraan bermotor.

Fenomena tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, berbagai program reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan telah diterapkan untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen kendaraan secara mandiri. Namun, keberadaan calo yang masih terlihat bebas beroperasi membuat sebagian warga menaruh kecurigaan adanya koordinasi atau kedekatan dengan oknum tertentu.

Salah seorang warga Kabupaten Bekasi yang enggan disebutkan namanya mengaku sering melihat orang-orang yang menawarkan jasa pengurusan STNK dengan janji proses lebih cepat tanpa harus mengikuti prosedur antrean seperti pemohon lainnya.

“Kalau memang semua pelayanan sudah transparan dan diawasi, mengapa calo masih bisa leluasa beroperasi? Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, dugaan adanya koordinasi dengan oknum aparat tersebut masih sebatas asumsi dan keluhan masyarakat yang memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan klarifikasi dari pihak berwenang.

Masyarakat Pertanyakan Pengawasan

Keberadaan calo yang masih aktif menawarkan jasa pengurusan administrasi kendaraan dinilai dapat mencederai semangat pelayanan publik yang bersih dan profesional. Selain membebani masyarakat dengan biaya tambahan yang tidak perlu, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam pelayanan.

Pengamat pelayanan publik menilai bahwa apabila praktik percaloan terus berlangsung dalam waktu lama tanpa penindakan yang jelas, maka masyarakat wajar mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.

Karena itu, masyarakat berharap adanya langkah konkret berupa pengawasan yang lebih ketat, peningkatan transparansi pelayanan, serta tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik percaloan.

Potensi Pelanggaran Hukum

Pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk penerbitan maupun perpanjangan STNK, merupakan pelayanan resmi negara yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

Praktik percaloan yang disertai pungutan di luar ketentuan resmi dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan pelayanan yang transparan, cepat, mudah, dan bebas dari penyimpangan.

Apabila ditemukan adanya keterlibatan aparatur negara dalam memfasilitasi atau memperoleh keuntungan dari praktik tersebut, maka dapat berpotensi melanggar:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor, terkait penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan tertentu.

Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, terkait gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Selain itu, apabila ditemukan adanya pungutan liar dalam proses pelayanan publik, maka tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PB-FORMULA Minta Investigasi dan Transparansi

Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, meminta instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan praktik percaloan yang masih terjadi.

Menurutnya, pelayanan publik harus dapat diakses masyarakat secara mudah tanpa adanya ketergantungan terhadap pihak ketiga yang tidak memiliki kewenangan resmi.

“Jika memang ada praktik percaloan yang merugikan masyarakat, maka harus ditertibkan secara tegas. Jika ada oknum yang terlibat, proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pelayanan publik harus bersih dan transparan,” tegasnya.

Masyarakat Menunggu Langkah Nyata

Masyarakat Kabupaten Bekasi berharap aparat penegak hukum, pengelola pelayanan Samsat, dan instansi terkait dapat segera melakukan evaluasi serta penertiban terhadap praktik percaloan yang masih dikeluhkan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan adanya koordinasi antara calo dan oknum tertentu dalam pengurusan perpanjangan STNK di Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang di masyarakat perlu dibuktikan melalui proses investigasi yang objektif dan sesuai ketentuan hukum.

(Tim Investigasi Radar007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *